Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sindir Sang Mantan Suami yang Dituntut 8 Bulan Hukuman, Angel Lelga Singgung Soal Kezaliman: Sepintar-pintar Kau Rangkai Kata, Penjara Menantimu

Desy Kurniasari - Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:13
Reaksi Angel Lelga saat Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara
Kolase Instagram @angellelga & @kalinaocktaranny

Reaksi Angel Lelga saat Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara

“Alhamdulillah, saya biarkan kalian bicara dan mencuci dosa-dosa saya! Yang pasti sudah Allah buktikan sampai detik ini kezaliman kalian akan kalian bayar sendiri,” tulis Angel Lelga seperti dikutip Kompas.com dari Instagram Story-nya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Rekam Video Khusus, Maria Ozawa Mengaku Ingin Datang ke Indonesia Temui Vicky Prasetyo: Nanti Bisa Kolab YouTube atau Melakukan Apapun yang Kamu Mau

Pemilik nama lahir Lely Anggreyan itu menyindir Vicky Prasetyo yang kerap bersilat lidah. Menurutnya, mantan suaminya itu tidak akan lolos di mata hukum.

Instastory Angel Lelga usai Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara
Instagram @angellelga

Instastory Angel Lelga usai Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara

"Sepintar-pintar kau rangkai kata dengan ayat suci, tetap saja penjara menantimu berkali-kali. Di mata hukum tidak ada yang bisa lolos,” tegas Angel Lelga.

Angel Lelga berkeyakinan bahwa publik sangat paham apa yang sedangkan dilakukan Vicky Prasetyo. Musabab, Angel Lelga menilainya sedang bermain drama.

Baca Juga: Pantas Saja Sampai Klepek-klepek pada Vicky Prasetyo, Sosok Ini Bongkar Tabiat Kalina Ocktaranny yang Mudah Terbuai dengan Janji-janji Manis: Lebih Baik Berpikir dengan Akal Sehat

“Kau merasa hebat karena merasa masih ditonton? Tapi di mata hukum dan mata Allah yang salah tetap salah. Ucapan, hidupmu, dramamu adalah kontenmu! Saya penonton saja yang menikmati akting kalian,” ujar Angel Lelga.

“Semoga Allah melindungi kita dari manusia-manusia zalim. Jangan balas dengan konten tapi balas dengan doa,” imbuh Angel Lelga lagi.

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Baca Juga: Bertengkar Sampai Pisah Rumah, Vicky Prasetyo Perlu Berpikir Panjang untuk Jemput Kalina Ocktaranny Kembali ke Pelukannya: Saya Tidak Pernah Meminta...

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x