Berdasarkan data yang tercantum di LHKPN milik Andika, seluruh properti itu berasal dari hibah alias pemberian dan tidak terdapat aktanya.
Sementara, properti Andika di Jakarta tersebar di Jakarta Timur berupa tanah dan bangunan seluas 460 m²/460 m² senilai Rp 1,5 miliar; di Jakarta Pusat berupa bangunan seluas 84 m² senilai Rp 700 juta; dan di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan seluas 435 m²/435 m². Seluruh properti ini adalah hibah dan tidak memiliki akta.
Di Yogyakarta, Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 300m²/300m² senilai Rp 1,5 miliar di Sleman dan tanah seluas 1.145 m² senilai Rp 458 juta di Bantul.
Lagi-lagi seluruh properti ini adalah hasil hibah.
Selain itu, Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 2.950 m² senilai Rp 201 juta di Tabanan; tanah dan bangunan seluas 340 m²/340 m² senilai Rp 150 juta di Cianjur; tanah dan bangunan seluas 450 m²/450 m² senilai Rp 10.537.250.000 di Surabaya; serta sebidang tanah seluas 566 m² senilai Rp 35 juta di Bandar Lampung. Seluruh properti ini juga hasil hibah.
Satu-satunya properti yang berasal dari hasil Andika sendiri adalah tanah seluas 1000 m² senilai Rp 500 juta di Bogor.
Source | : | Tribunnews.com,lhkpn.kpk.go.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar