Sehingga, harus jelas siapa yang dirugikan, berapa kerugian, dan kerugian mendatang yang akan diderita korban atas perbuatan pelaku.
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk meminta aset atau mobil, itu sebenarnya bukan meminta ya," terang Ferry dikutipSosok.id dari YouTube Indosiar, (5/7/2021).
"Konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti ada bicara materiil, bicara imateriil, dan bicara juga permasalahan sita jaminan."
Lebih lanjut, Ferry Aswan menjelaskan bahwa sebagian besar tuntutan tersebut tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Namun, ia harus tetap memenuhi keterangan mengenai jumlah kerugian dan ganti rugi yang diinginkan.
"Tapi itu semua juga belum tentu di kabulkan, apalagi imateriil, imateriil rata-rata tidak dikabulkan," beber Ferry.
"Materiil pun sama, perlu pembuktian apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi enggak sembarangan dikabulkan. Itu memang konsep PMH seperti itu, kita harus isi itu."
"Karena sebenarnya inti gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya PMH, perbuatan melawan hukum, ya secara otomatis kita pasti memasukkan, materiil, imateriil, sita jaminan."
Kuasa hukum Wenny memastikan kliennya itu tahu mengenai tuntutan-tuntutan tersebut dan tak keberatan.
Namun, Ferry menyayangkan banyak pemberitaan mengangkat mengenai ganti rugi yang diajukan Wenny.
Ia menekankan bahwa tujuan utama gugatan Wenny adalah untuk mendapat legalitas bagi anaknya bukan soal ganti rugi.