GridHot.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak berjalan optimal di kawasan Jakarta.
Seperti dikutip dari Kompas.com, selama PPKM darurat mulai 3-20 Juli, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan berdiam diri di rumah saja.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi mobilitas adalah menyekat akses keluar-masuk Jakarta.
Pekerja sektor non-esensial juga diminta 100 persen work from home (WFH).
Bagi para pekerja sektor esensial, kritikal, dan individu yang memiliki keperluan mendesak, mereka harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) apabila ingin masuk kawasan Jakarta.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, beredar kabar tenaga kesehatan di Jakarta yang terhambat bekerja karena penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan oleh aparat kemananan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Selain tenaga kesehatan, pegawai bank juga mengalami hal serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, terhambatnya para pekerja di sektor esensial ini akibat beberapa masyarakat yang belum sadar bahaya dari Covid-19.
"(Ada masyarakat) Belum mau ingat bahwa memang bahaya Covid-19 ini. Sekali lagi tolong kalau memang non esensial tidak boleh atau ditutup cukup kerja di rumah saja," kata Yusri kepada wartawan, Senin (5/7/2021).