Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Janda Tajir Lupa Diri Gara-gara Janji Bakal Dinikahi, Serahkan Mobil Kepada Pria Rupawan Ini, Kapolres Sragen: Pelaku Mengaku Akan...

Siti Nur Qasanah - Kamis, 08 Juli 2021 | 16:25
Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021)
(TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI)

Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021)

"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu. Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201), dikutip dari TriubnJateng.com.

"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," sambungnya.

Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.

Baca Juga: Curhat Sambil Unggah Bukti Transfer Palsu di Instagram, Duit Jutaan Rupiah Umi Pipik Ludes Ditipu Orang: Ini Uang Umat untuk Saudara-saudara di Plaestina

Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.

Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.

Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.

Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.

(*)

Source : RRI.co.id TribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x