Gridhot.ID - Vicky Prasetyo dituntut8 bulan penjara oleh jaksa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Mengutip Kompas.com, Vicky dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa dalam persidangan.
Vicky merasa keberatan dan bakal menyanggah tuntutan jaksa lewat pembacaan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kamis, 29 Juli 2021, kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan," ujar salah satu tim kuasa hukum Vicky, Mevi Amanda Sari usai persidangan.
Vicky masih teguh dengan pendiriannya bahwa dia benar dan Angel yang salah karena sudah berdua dalam satu ruangan dengan Fiki Alman.
Seusai dituntut delapan bulan penjara, baik Vicky serta keluarganya tampak meneteskan air mata.
Mereka menilai hukuman tersebut sangat tidak adil untuk Vicky.
Bahkan ibunda Vicky menilai jika anaknya sampai mendekam lagi dipenjara maka itu adalah kiamat bagi hidupnya.