"Keluarga mendukung dan telah memberi maaf. Dan Pak Ardi dan Bu Nia juga sudah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga," kata Lalu.
Diberitakan sebelumnya, Nia ditangkap kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan bersama sopirnya.
Sementara Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00, setelah mendapat telepon dari Nia.
Juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, memberi keterangan pers berkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu alat isap atau bong.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunussaat menggelar konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa Nia dan Ardi membeli sabu dengan harga Rp 1,5 juta per klip.
"Harga per klipnya, menurut pengakuan tersangka, Rp 1,5 juta," kata Yusri Yunus.