Sebab, seperti kita ketahui, beragam hambatan telah membuat distribusi vaksin di Indonesia tidak berjalan dengan baik.
Mulai dari kuota yang terbatas, antrean giliran vaksinasi yang terkadang membutuhkan waktu lama, serta terkadang kondisi orang yang akan divaksin yang tidak memenuhi syarat.
Sementara pemerintah memberikan syarat yang tegas bagi calon penumpang pesawat selama PPKM Darurat diterapkan, 3-20 Juli 2021.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tersebut, terdapat dua syarat baru bagi calon penumpang pesawat.
Syarat yang pertama adalah calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Khusus untuk pesawat, dua tes yang dianggap memenuhi syarat adalah tes usap dan PCR.
Kedua tes tersebut pun memiliki waktu berlaku, yaitu maksimlan dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
Sementara syarat keduanya tidak lain adalah kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin.
Pelaku perjalanan domestik jarak jauh (baik darat, laut, maupun udara) wajib untuk meunjukkna kartu vaksin.
Tidak perlu harus sampai dua kali vaksin (atau lengkap), melainkan minimal telah menerima vaksin dosis pertama.