Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tantang Petugas Sampai Ajak Warga Sekitar Geruduk Polisi dan Rusak Mobil Tim Gabungan Saat Penertiban, Pemilik Warung di Surabaya Ini Langsung Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 12 Juli 2021 | 17:42
Viral mobil patroli dirusak warga saat melakukan penertiban.
Kompas.com/Andi hartik dan dok istimewa via Kompas.com

Viral mobil patroli dirusak warga saat melakukan penertiban.

"Setelah dimintai keterangan. Hari ini pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan saat patroli PPKM Darurat di Surabaya kemarin malam," tutur Gatot.

Tersangka dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang berpatroli saat penegakan PPKM Darurat. Ia diancam hukuman empat bulan penjara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, polisi tengah mengejar perusak mobil patroli saat terjadinya kericuhan.

"Untuk pelaku pengeruskan mobil polisi dan pelaku provokasi warga sedang kita dalami. Bukti dan saksi sedang kita kumpulkan," ungkap Ganis.

(*)

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x