Dalam mediasi yang sempat dilakukan Adam meminta agar mereka meminta maaf ke publik.
"Permintaan saya enggak neko-neko, gue bikin statement, mereka berdua atau Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya," tutur Adam Deni.
Namun yang didapat Adam saat itu ia malah mendapatkan makian dari sang musisi, sehingga ia memilih melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Dilansir dari GridStra.ID, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx pada Sabtu (10/07/2021) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
(*)