Seperti diketahui dari Grid.ID, Wenny telah menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 kemarin dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Dalam isi gugatannya, Wenny meminta pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyita aset milik Rezky Aditya.
Seperti, sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.
(*)