GridHot.ID - Masih ingat dengan video syur Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu pada akhir 2020 lalu?
Video tersebut tersebar begitu cepat di berbagai platfrom media sosial.
Kini, melansir Tribunnews.com, dua terdakwa penyebar video Gisel dan Nobu, yakni PP dan MN telah divonis.
Keduanya divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.
Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Roberto juga mengatakan bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.