GridHot.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, masyarakat memang dianjurkan untuk di rumah saja.
Tak terkecuali Menkopolhukam Mahfud MD.
Menonton tayangan sinetron di televisi menjadi salah satu alternatif hiburan bagi menteri satu ini.
Melansir Gridfame.id, sinetron Ikatan Cinta pun jadi tontonan semua kalangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD salah satu yang jadi penontonnya.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmahfudmd.
Sementara itu, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Mahfud MD bahkan tak ragu mengomentari jalan cerita sinetron yang dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo.
Meski begitu, Mahfud MD mengkritisi alur cerita sinetron Ikatan Cinta yang berkaitan dengan hukum, terutama soal pengakuan ibunda Elsa.
Hal tersebut karena diketahui Mahfud MD juga termasuk pakar di bidang hukum.
Cuitan Mahfud MD ini terlihat di akun Twitter @mohmahfudmd.
Pada awalnya, Mahfud MD mengaku selama PPKM Darurat, ia sering menonton sinetron yang dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo yang tayang setiap hari di RCTI.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud MD.
Namun, Mahfud MD mengkritisi alur sinetron Ikatan Cinta, terutama soal hukum.
Pasalnya, dalam sinopsis Ikatan Cinta yang terbaru, Mama Sarah, mengaku membunuh Roy.
Sehingga ibunda Elsa itu pun meminta polisi langsung menghukumnya.
Padahal, seperti diketahui pembunuh Roy yang sebenarnya adalah Elsa, anak Mama Sarah.
Mama Sarah diduga sengaja mengaku sebagai pembunuh Roy agar Elsa lepas dari jeratan polisi.
"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Mama Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan," tulis Mahfud MD.
"Pembunuh Roy adalah Elsa. Mama Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagau pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa," tambah Mahfud MD.
Baca Juga: Petinggi RCTI Ini Ungkap Saingan Terberat Sinetron Ikatan Cinta
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menyebut pengakuan Mama Sarah itu bukanlah bukti kuat.
"Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yg kuat," tegas mantan Menteri Pertahanan.
Selain itu, Mahfud MD juga menyebut hukum pidana tidak sembarang orang yang mengaku melakukan kejahatan langsung dihukum.
Sebab, pelaku sebenarnya bisa saja bukan orang yang mengaku.
"Lah, dalam hukum pidana tak sembarangan orang mengaku lalu ditahan.
Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yg sebenarnya bebas," cuit Mahfud MD.(*)