Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selama PPKM, TKA Dijamin Tak Bakal Bisa Masuk Indonesia Lagi, Orang Asing Penting Harus Penuhi Syarat Super Ketat Ini Jika Ingin Berurusan di Tanah Air

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 22 Juli 2021 | 06:25
ilustrasi
Suhyeon Choi/Unsplash

ilustrasi

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi," kata Yasonna.

Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini, lanjut Menkumham, juga akan dilakukan terkait dengan orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Baca Juga: Akunnya Hilang Setelah Posting Dukungan ke Palestina, Taqy Malik Ngadu Langsung ke Kantor Instagram, Video dan Foto-foto Ini Diduga Jadi Masalah

Misalnya, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 12

Latest

Popular

Tag Popular

x