Gridhot.ID - Baru-baru ini kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan anggota TNI ramai di tengah publik.
Dilansir dari Kompas.com, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Purwakarta, Jawa Barat.
Laksda TNI Dr Nazali Lempo langsung menangani kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan oleh 6 orang oknum anggota TNI AL.
Dikutip dari Kompas.com, enam oknum anggota TNI AL itu melakukan penganiayaan terhadap dua warga Purwakarta, Jawa Barat.
Satu orang di antara korban akhirnya meninggal dunia.
Penganiayaan itu terjadi pada 29 Mei 2021 di Wisma Atlet Purwarta.
Enam oknum anggota TNI AL tersebut saat ini berproses di Pengadilan Militer.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan terancam dipecat dari kesatuan.
"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer). Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain."