Seperti dilaporkan Kompas.com, Kementerian BUMN mengaku sudah menerima sudah pengunduran diri Ari Kuncoro.
"Kementerian BUMN RI Telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisari Utama BRI," tulis Humas Kementerian BUMN, dilansir Kompas.com, Kamis (22/7).
Ramai diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro disebut telah melanggar autaran universitas.
Selain sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris BRI.
Tak pelak, apa yang dilakukan Ari Kuncoro itu menghadirkan beragam kritik dari banyak kalangan.
Terutama dari para pengguna Twitter yang bahkan sampai membuat parodi soal Rektor UI itu.
Aturan yang dianggap dilanggar oleh Ari Kuncoro adalah Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI rangkap jabatan.
Entah sebagai pejabat di BUMN, BUMD, atau swasta.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar