Selain sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris BRI.
Tak pelak, apa yang dilakukan Ari Kuncoro itu menghadirkan beragam kritik dari banyak kalangan.
Terutama dari para pengguna Twitter yang bahkan sampai membuat parodi soal Rektor UI itu.
Aturan yang dianggap dilanggar oleh Ari Kuncoro adalah Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI rangkap jabatan.
Entah sebagai pejabat di BUMN, BUMD, atau swasta.
Tapi belakangan, peraturan itu direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam beleid itu disebutkan, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Meski begitu, perubahan itu tak lantas membolehkan Ari Kuncoro rangkap jabatan.(*)