Selama mediasi berlangsung, kuasa hukum Michelle, Muhammad Taufik, mengadukan sistem pembayaran gaji Michelle yang belum tertata dalam sistem yang terorganisir.
"Gaji Michelle selama ia bekerja dibayarkan melalui PT lain dan bukan melalui PT.Persis Solo Saestu," ungkap Muhammad Taufik, kepada Tribunsolo.com, Jumat (23/7/2021).
Menurut Taufik, hal itu merupakan tindak tak profesional karena dalam kurun waktu 3 bulan pembayaran gaji Michelle dilakukan oleh pengirim yang berbeda.
Menurut Taufik, bagi kliennya, ini bukan persoalan uang, melainkan harga dirinya.
"Karena selepas ini saya juga tidak mau kembali ke Persis," ungkap Michelle Kuhnle kepada Tribunsolo.com, Jumat (23/7/2021).
Dalam mediasi, kedua belah pihak bersepakat tidak akan ada hubungan kerja lagi antara Michelle dan Persis Solo.
Tapi, ada yang belum disepakati pihak manajemen Persis, yakni soal pembayaran kerugian materiil.
Yang menarik, angka gugatan dari Michelle itu sebesarnya tak mahal untuk tim sekaliber Persis.
Komentar