GridHot.ID - Kasus prostitusi online artis TA kembali mencuat.
Melansir Tribunnews.com, artis TA ditangkap polisi pada 17 Desember 2020 lalu.
Artis TA ditangkap di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengakuannya di persidangan, artis TA mengakui sejumlah fakta tentang dirinya.
TA mengungkapkan ia terlibat dalam prostitusi online sejak 2017.
Selama tahun 2017, ia menerima tujuh orderan.
Sementara di tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak lima kali.
Dengan aksi yang dilakukan, TA disebut memasang tarif yang berbeda-beda.
Ia memasang tarif Rp 30 juta untuk durasi pendek hingga Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar