Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, ada perbedaan aturan makan di warung pada wilayah PPKM level 4 dan level 3.
Aturan PPKM level 4 untuk makan di tempat, jumlah pengunjung makan di tempat maksimal 3 orang dengan waktumakan maksimal 20 menit.
Sementara, untuk wilayah PPKM level 3, jumlah maksimal pengumjumh makan adalah 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Namun, kelonggaran aturan makan di tempat pada perpanjangan PPKM ini hanya berlaku untuk warung makan kecil saja.
Sementara untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang ebrada di dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atay mall hanya bisa menerima pesanan pesan antar atau take away.
(*)