Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatikan Baik-baik, Cuma Warung Kecil yang Boleh Makan di Tempat, Begini Nasib Restoran dan Kafe

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 26 Juli 2021 | 17:13
Ilustrasi sebuah warung makan
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Ilustrasi sebuah warung makan

Baca Juga: Tersenyum Merekah Saat Kepalanya Dielus, Ayu Ting Ting Minta Robby Purba Selalu Menyayanginya, Ivan Gunawan Langsung Komentar Begini

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, ada perbedaan aturan makan di warung pada wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Aturan PPKM level 4 untuk makan di tempat, jumlah pengunjung makan di tempat maksimal 3 orang dengan waktumakan maksimal 20 menit.

Sementara, untuk wilayah PPKM level 3, jumlah maksimal pengumjumh makan adalah 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, kelonggaran aturan makan di tempat pada perpanjangan PPKM ini hanya berlaku untuk warung makan kecil saja.

Baca Juga: Innalillahi, Arya Saloka Unggah Foto Langit Hitam, Pemeran Aldebaran Doakan Amanda Manopo yang Ditinggalkan Ibunya Selalu Kuat dan Sehat

Sementara untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang ebrada di dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atay mall hanya bisa menerima pesanan pesan antar atau take away.

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x