"Makan sudah boleh (di tempat), di Lembang kemarin saya coba makan Indomie telor selama 20 menit, terus ngos-ngosan," kata Kang Emil, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (28/7/2021) yang di-posting ulang di akun Twitternya.
"Suapan pertama makan indomie telor saya hitung langsung 30 detik," tambahnya.
Kang Emil pun menambahkan, dia mencoba menghitung waktu proses makan mulai dari masuk ke rumah makan, memesan, hingga menghabiskan makanan.
Menurutnya, memang tidak mudah mempraktekkan aturan yang dicanangkan pemerintah terkait PPKM level 4 ini.
Meski begitu, Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan bahwa aturan 20 menit makan di tempat sudah keputusan pemerintah pusat, karena pertimbangan faktor kesehatan.
Maka dari itu, semua pihak, baik masyarakat dan pengusaha tempat makan harus patuh dengan kebijakan tersebut.
“Jangan yang kayak piknik, makan santai, tapi lebih ke fungsional langsung,” terangnya.
(*)