Gridhot.ID -Majelis hakim menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad atas perkara perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Humas PengadilanNegeri (PN) Depok Ahmad Fadil mengatakan, putusan tersebut telah dijatuhkan majelis hakim beberapa waktu lalu.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," tutur Fadil saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Menurut amar putusan yang dilihat Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, gugatan David Tobing terhadap Raffi tidak diterima.
"Menolak tuntutan provisi (biaya) penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menghukum David untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550.000.
Dalam SIPP PN Depok tersebut, majelis hakim juga telah memberitahu Raffi ataupun David pada 7 Juli 2021.
Namun, David tak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok.
"Iya, permohonan banding (diajukan) pada 19 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil.