"Awalnya narapidana mengajukan ijin untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit, karena berkelakuan baik selama di lapas maka dibolehkan dengan pengawalan, namun di tengah jalan ia melarikan diri," ujar Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani kepada TribunPapua.com di Kota Jayapura, Senin (2/8/2021).
Informasi terbaru, lanjut Faizal, terdakwa telah tiba di Kabupaten Lanny Jaya yang lokasinya cukup jauh dari Kota Jayapura, tempat penahanan.
"Patut disayangkan, teman-teman Lapas terlambat memberi informasi yang baru kami terima Sabtu sedangkan kejadian hari Rabu lalu.'
"Kalau lebih cepat, kami akan lakukan penyekatan seluruh akses," lanjut Fizal.
Polda Papua bersama Satgas Nemangkawi kini tengah melakukan pelacakan dan pengejaran.
Yonis Murib alias Kalenak Murib telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.
(*)
Source | : | Antara,TribunPapua.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar