GridHot.ID -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang pada 3- 9 Agustus 2021.
Perpanjangan itu sesuai intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terbit pada Senin (2/8/2021) seperti dikutip Kompas.com.
Terkait PPKM yang kembali diperpanjang itu, pedangdut Irma Damawangsa mengaku hanya bisa bersabar.
Hampir semua usaha kuliner Irma Darmawangsa harus tutup sejak ada kebijakan PPKM.
Irma Darmawangsa kehilangan banyak pemasukan dari bisnisnya itu.
Irma Darmawangsa bahkan harus merumahkan lebih dari 10 karyawannya.
Saat ini, Irma Darmawangsa hanya mempekerjakan tiga orang di kedai kopinya
"Kerugiannya sampai miliaran rupiah karena PPKM yang tidak ada hentinya ini," kata Irma Darmawangsa di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021) dikutip dari wartakotalive.
Menurut Irma Darmawangsa yang sekarang berusia 37 tahun itu, bisnisnya tetap hidup sebelum ada penerapan PPKM.