GridHot.ID - Kabar kurang mengenakkan muncul dari keyboardist NOAH, David Kurnia Albert.
Melansir Tribunnewsbogor.com, David dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,1 miliar.
David Noah dilaporkan oleh temannya, Lina Yunita, pada Kamis (5/8/2021) ke Polda Metro Jaya.
"Oh iya, betul, tadi malam sudah dilakukan pelaporan (terhadap David NOAH)," ungkap kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, saat dihubungi pada Jumat (6/8/2021).
David dilaporkan karena tak kunjung mengembalikan uang Rp1,1 miliar yang ia pinjam saat masa tenggang tiba.
Devi mengatakan, David sempat memberikan cek sebagai jaminan.
Namun, cek tersebut tak bisa dicairkan saat tiba waktu pengembalian.
David tak kunjung mengembalikan uang tersebut pada Lina.
Padahal, ujar Devi, David berjanji akan menjual rumah untuk membayar utangnya.
"Kemudian cek itu pada saat mencoba kemarin dicairkan, tidak bisa dicairkan, karena sudah close, rekeningnya close," terangnya.
"Tapi Bu Lina ini kan dia juga oke lah masih menerima janji dari David untuk menjual rumah dulu apa segala macam," tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, label rekaman, Musica Studios, memberikan tanggapan berkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 1,1 miliar yang menjerat David NOAH.
Pihak Musica mengaku belum mengetahui info lebih jelas soal kasus ini.
Musica juga akan segera berkoordinasi dan membicarakan masalah tersebut.
"Kami dari sisi label saat ini posisinya masih baru terinfo mengenai hal ini. Untuk lebih jelasnya saat ini kami sedang berkoordinasi dengan David dan pihak-pihak terkait mengenai hal ini," kata Benyo, manajer NOAH, saat dihubungi awak media, Jumat (6/8/2021).
Pihak Musica sendiri berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
"Kami berharap semoga hal ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh para pihak," kata Benyo.
Diberitakan sebelumnya, David NOAH dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar