PPKM membolehkan keluar kota jika surat PCR dan tidak melakukan aksi kerumunan dan ada keterangan kerja.
Kemudian Farhat menjelaskan mengenai Undang-Undang ITE.
Kapolri membuat aturan khususnya pencemaran nama baik mengupayakan mediasi.
Selama masyarakat mengetahui arti mediasi tidak ada yang melakukan main hakim sendiri.
(*)