Gridhot.ID - Masih ingat dengan kecelakaan Dul Jaelani di Tol Jagorawi pada 2013 silam?
Saat itu, Dul Jaelani yang masih di bawah umur yakni 13 tahun mengendarai sedan Mitsubishi tipe Lancer.
Diberitakan Gridhotsebelumnya, mobil yang dikemudikan Dul hilang kendali dan menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Kecelakaan itu terjadi di kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur pada 8 September 2013 dini hari.
Akibat kecelakaan itu, 7 dari 13 penumpang Gran Max meninggal, sementara 9 orang lainnya luka-luka.
Kasus kecelakaan Dul ini bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Majelis hakim menyatakan Dul bersalah.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra Ahmad Dhani dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada orang tuanya, Dhani dan Maia.