Gridhot.ID -Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Kemudian bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi, nantinya akan diberikan bukti vaksinasi dalam bentuk sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama dan kedua.
Sertifikat vaksin menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah sudah membuka wacana bahwa sertifikat vaksin Covid-19 akan dipakai sebagai syarat untuk layanan pubik.
Sertifikat vaksin seperti "kartu sakti" bagi masyarakat untuk dapat menggunakan transportasi umum hingga ke pusat perbelanjaan.
Mengutip Kompas TV, serifikat vaksin juga diharuskan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api).
Mereka diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama selama PPKM Level 4.
Agar bisa mendapatkan sertifikat ini, peserta vaksin harus download sendiri di situs PeduliLindungi dan mencetaknya.
Namun, ada beberapa orang yang mengeluhkan sertifikat vaksin Covid-19 tak kunjung muncul di PeduliLindungi.id.
Selain sertifikat vaksin yang tidak muncul, ada juga yang mengeluhkan munculnya kesalahan data.