Bakal Lapor ke Propam
Terpisah, Razman Arif Nasution, kuasa hukum Richard Lee menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) kemarin.
"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Ia mengklaim usai menemui para petinggi Polda Sumsel, para pejabat sepakat bahwa kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Terlebih kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.
Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.
Selain diduga melakukan penjemputan paksa, Richard juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak dapat pendampingan oleh kuasa hukum saat ditangkap di rumahnya.
"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Change.org |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar