Dijelaskan Yusri, Instagram yang diakses secara ilegal itu merupakan barang bukti dan dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Barang bukti tersebut, lanjut Yusri, sudah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.
Yusri menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Lanjutnya, kasus pencemaran nama baik tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Jadi jelas ya semua. Jadi, tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik."
"Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan, kita proses," sambungnya.
Sementara itu, Kartika Putri terlihat mengunggah tangkapan layar komentar netizen yang menghinanya.
"Tidak dengan menghina saya masalah selesai (malah menimbulkan masalah baru) Tidak dengan berkata kasar bisa menjatuhkan saya karena sata tidak haus pujian
Komentar buruk dihapus di akun saya karena saya tidak mau akun saya jadi lapak dosa kalian semua! Hanya itu.