Diberitakan TribunJakarta.com, bukti yang dimaksud pihak kepolisian yakni akun Instagram milik dokter Richard.
"Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti."
"Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Dijelaskan Yusri, Instagram yang diakses secara ilegal itu merupakan barang bukti dan dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Barang bukti tersebut, lanjut Yusri, sudah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.
Yusri menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Lanjutnya, kasus pencemaran nama baik tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Jadi jelas ya semua. Jadi, tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik."
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar