Dicky mengatakan bukti tersebut berupa isi percakapan, yang diduga percakapan antara Nikita Mirzani dengan diduga Fitri Salhuteru.
"Dipo selaku korban pasal 372 mengenai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudari NM. Bukti itu berupa isi percakapan NM ke Temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Dicky juga membawa saksi kunci terkait kasus dugaan penggelapan mobil, celana dalam, dan lainnya yang berinisial W.
Dilansir dari Wartakotalive.com, mantan supir Nikita Mirzani, Wahyu atau W mengakui dirinya tidak pernah hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran tidak pernah menerima surat panggilan dari polisi.
W mengaku surat panggilan tersebut dipegang langsung mantan bosnya, Nikita Mirzani saat masih berseteru dengan Dipo Latief, mantan suaminya dalam kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, hingga paspor.
W dijadikan saksi kunci oleh Dipo Latief, lantaran dianggap mengetahui kasus dugaan penggelapan mobil, celana dalam, hingga paspor.
Nikita Mirzani diduga menghalang-halangi proses hukum, sehingga membuat Dipo Latief kembali membuka kasus dugaan penggelapan dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wanita yang akrab disapa Niki itu buka suara. Ia mengaku sama sekali tidak mengahalang-halangi proses penyidikan kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan.
"Engga, Niki engga pernah halang-halangin. Orang dianya (W) sudah terima suratnya kok, malahan dia yang foto-fotoin tuh surat panggilannya," kata Nikita Mirzani usai melaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021) malam.
Wanita 35 tahun tersebut menegaskan, yang tidak mau hadir dalam panggilan adalah atas kesadaran W, bukan karena permintaannya seperti apa yang dituduhkan saat ini.