GridHot.ID - Wanita bernama Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak.
Gugatan tersebut didaftarkan secara daring oleh kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, pada 25 Juni 2021 dengan nomor pendaftaran PN.TNG-062021WUI.
Melansir Kompas.com, sidang lanjutan kasus itu baru saja digelar oleh PN Tangerang.
Sidang yang beragendakan jawaban tergugat itu digelar karena mediasi antara pihak Rezky Adhitya dan Wenny Ariani selaku penggugat tidak tercapai.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Tigor L Manik, mengatakan kliennya tidak hadir karena sedang ada urusan penting.
Sementara, kata Tigor, untuk pihak tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukum Rezky Adhitya, Sekar.
Melansir TribunStyle.com, Tigor menyebut Rezky Aditya akhirnya mengakui bahwa dirinya memang ada hubungan dengan Wenny Ariani.
Namunsuami Citra Kirana itu masih membantah soal status anak.
"Dia mengakui memang ada hubungan tapi tidak mengakui bahwa tergugat hamil karena hubungan dengan tergugat," ujar Tigor L Manik dilansir Tribun Style dari YouTube Cumicumi pada Kamis (19/8/2021).
"Mengakui ada hubungan bisnis, di sini dibilang bisnis ya jadi ada yang disembunyikan," sambungnya.
Tigor mengatakan ada beberapa poin penting yang disampaikan pengacara Rezky saat persidangan
Salah satunya bahwa Rezky Aditya tak mengakui bahwa anak yang lahir dari Wenny Ariani adalah darah dagingnya.
"Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat. Jadi ini yang membuat kami akan meminta kepada Pengadilan untuk tes DNA," ujar Tigor L Manik.
"Supaya jelas dan bantahan tergugat ini harus dipertanggungjawabkan," tutupnya.
(*)