Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bongkar Pelaku Pembunuhan di Subang, Polisi Periksa Istri Muda Selama 10 Jam, Terungkap Keberadaannya Saat Tragedi Berdarah Berlangsung

Siti Nur Qasanah - Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:00
Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).
(Dwiki Maulana Velayati/Tribun Jabar)

Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).

Seperti diketahui, anak dan ibu itu ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobil mewah Toyota Alphard dengan kondisi mayat ditumpuk.

Baca Juga: Sosok yang Berhasil Bongkar Pelakunya Bukanlah Manusia, Begini Kisah Pembunuhan Pelukis Basuki Abdullah yang Buat Lukisan BJ Habibie Tak Pernah Rampung

"Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang dimana. Tapi dari yang disampaikan ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi kondisi saksi saat har kejadian tidak kemana-mana," kata dia.

Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.

"Kalau masalasah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.

Baca Juga: Ryan Jombang Dianiaya Habib Bahar bin Smith Saat Sedang Berjalan ke Masjid untuk Salat Zuhur, Pengacara Bongkar Kronologi Pemukulan Terhadap Kliennya

Ia mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.

"Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini. Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

(*)

Source :Kompas TVTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x