GridHot.ID - Kasus penembakan Laskar FPI di Tol Cikampek memasuki babak baru.
Sebagai pengingat, melansir Kompas.com, diketahui terjadi penyerangan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Penyerangan tersebut melibatkan simpatisan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terhadap polisi
Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Namun, satu orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.
Menurut dia, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.
Pasalnya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.
"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.