Bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan untuk diteliti apakah terdapat unsur pidana di dalamnya
"Saudara AR juga diminta membawa bukti-bukti untuk diteliti penyelidik," jelas Yusri Yunus.
Dilansir dari TribunnewsBogor, kasus dugaan bullying yang dialami putri Ayu Ting Ting, resmi dilaporkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/8/2021) lalu.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KIW untuk D3 dan S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Ia melaporkan akun Instagram @gundik_empang yang disebut melakukan penghinaan dan perundungan terhadap putri dan keluarga besarnya.
Atas pelaporan itu, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun dengan dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP tentang Tindakan Penghinaan.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar