Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.
Saat itu, Senat Soll tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Senat dalam hal ini melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.
Diduga kuat dalang pembunuhan staf KPUD Yahukimo
Senat bersama kelompoknya disebut terlibat dalam kasus pembunuhan di Dekai pada tanggal 11, 20, dan 26 Agustus 2020.
Adapun salah satu korban pembunuhan Senat Soll dan kelompoknya adalah, Hendry Jovinski yang merupakan Staf KPUD Yahukimo.
Setelah kejadian tersebut, polisi menerbitkan status DPO terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga saat ini belum tertangkap.
Menurut Kapolda Papua saat itu, Inspektur Jenderal (sekarang Komisaris Jenderal) Paulus Waterpauw, ada dugaan mantan anggota TNI tersebut membunuh korban karena frustrasi terhadap pemecatannya.