Sebab kata Achmad, hal itu sudah masuk ke ranah materi pemeriksaan.
"Itu materi penyelidikan saya, tidak bisa sampaikan dengan detail. Pemeriksaan kami fokus pada kekerasan korban," kata Achmad.
Achmad pun tak mau membeberkan apa pemicu KDRT itu terjadi.
Achmad mengatakan, pihak kepolisian tengah menyelidiki bukti visum dari Dhena atas laporan KDRT yang dibuatnya.
Usai penyelidikan itu rampung, pihak kepolisian akan memanggil Ijonk sebagai terlapor.
Meski demikian, Dhena Devanka masih membuka kemungkinan untuk terjadinya perdamaian dengan Jonathan Frizzy.
Dikutip Gridhype dari Tribunnews.com, kuasa hukum Dhena, Ibnu Ali Tindri menyampaikan bahwa kliennya akan membuka diri untuk damai apapun hasil dari laporannya tersebut.
Source | : | Tribunseleb,Gridhype.id |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar