Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menyeret nama Tina Toon dalam gugatannya sebagai pelengkap berkas gugatannya di pengadilan.
"Jadi klien kami ini menuntut di pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan 10 miliar kerugian immateriil," jelasnya.
"Sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," sambungnya.
Iqbal menyebut gugatan Engkan Herikan sudah disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan pekan dwpan agwnsa sidang sudah masuk ke agenda replik.
"Selama ini Tina Toon diwakili kuasanya. Namun, Tina hadir satu kali didalam persidangan," ujar Iqbal.
Saat dikonfirmasi, Tina yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta membenarkan bahwa dirinya ada di dalam gugatan tersebut.
Namun, Tina Toon mengatakan namanya hanya sebagai pelengkap gugatan saja.
"Iya memang benar ada nama aku dalam gugatan itu. Posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat,” kata Tina dikutip dari Kompas TV, Sabtu (28/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa ia terikat kontrak dengan label musik saat menyanyikan lagu 'Bintang' dan menegaskan bahwa ia hanya mengikuti intruksi dari label untuk menyanyikan lagu tersebut.
"Saat itu Tina Toon hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak pada label saat itu. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," jelas Tina.