Gridhot.ID - Mantan penyanyi cilik Tina Toon digugat Rp 10,7 miliar oleh pencipta lagu bernama Engkan Herikan.
Engkan Herikan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, medio Februari 2021.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ia tuju kepada Tina Toon dan beberapa nama lainnya, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
Engkan melayangkan gugatan Rp 10,7 niliar kepada Tina Toon dan pihak lainnya, karena tidak terima lagunya bertajuk 'Bintang' dinyanyikan ulang.
Ia tidak terima lagu 'Bintang' yang dipopulerkan band Anima ini dinyanyikan ulang oleh Tina Toon tanpa izin darinya.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto ketika ditemui Tribunnews.com di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Iqbal menegaskan kliennya, Engkan merasa dirugikan karena lagu Bintang yang diciptakannya, diubah nama penciptanya diduga dilakukan Tina Toon.
"Jadi kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagu nya," ucapnya.
"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta jadi kita turut menarik mereka," sambungnya.