"Dalam Syariat Islam, barangsiapa yang mengghibahi seseorang, maka dosa orang yang dighibahi pindah ke orang yang mengghibahi.""Jikapun cerita itu benar. Jika cerita itu hoax maka itu masuk ranah fitnah. Hukumnya bukan hukum ghibah, tapi fitnah. Dosanya (Mulan Jameela) ditransfer ke orang-orang yang mengghibahinya," tulis Dhanilewat pesan yang diterima wartawan.
(*)