Pihak polisi membenarkan laporan itu dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengatakan terlapor dalam laporan itu berinisial NSP.
Laporan diterima pihaknya pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Rinaldo menyebut pihaknya masih mendalami laporan Ayu Thalia.
"Saat ini masih proses penyelidikan. Jadi ada laporan polisi dengan pasal 351. Terlapornya NSP. Sementara itu dulu ya," ucap Rinaldo kepada Tribunnews.com, Selasa (31/8/2021).
Rinaldo mengaku baru mengetahui bila terlapor NSP adalah putra Ahok.
Ia mengaku baru mengtahui hal tersebut saat awak media menanyakan perihal laporan tersebut.
"Saya baru tahu kalau NSP itu anak Ahok saat dihubungi wartawan," ujarnya.
Laporan yang dilakukan Ayu Thalia sempat tersebar di beberapa akun media sosial.
Dalam laporan itu, Ayu Thalia diketahui melaporkan Nicholas pada Jumat pukul 23.00 WIB dan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Source | : | tribunnews,Tribun Solo |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar