Diwartakan sebelumnya, enam saksi dihadirkan dalam olah TKP lanjutan kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Satu di antara saksi yang kembali diminta datang ke TKP adalah suami sekaligus ayah korban, Yosef.
Selain Yosef yang dihadirkan, ada saksi lain.
Yakni, M istri muda Yosef, Yoris anak dari Yosef, Lilis (56) kakak ke empat Tuti, Yeti (60) kakak tertua Tuti serta Ida (58) kakak ketiga dari Tuti.
2 Temuan Baru
Temuan pertama yang diungkap polisi adalah terkait hasil autopsi korban, yakni Tuti dan Amalia.
Dari hasil autopsi, kedua korban mengalami patah tulang di bagian tengkorak dan memar yang diduga akibat benda tumpul, yakni papan penggilasan cucian yang ditemukan terdapat bercak darah.
Selain itu, korban Tuti juga mengalami luka robek di bagian bibir.
Polisi menduga bahwa korban Tuti tidak melawan saat penyerangan pelaku.
"Sepertinya pada saat korban dipukul, korban bernama Tuti sedang tertidur, karena tidak ada perlawanan dari korban," ujar Sumarni.