Wanita tersebut khawatir jika dirinya sudah ditalak sang suami.
Suami menganggap sang istri melanggar perintahnya karena melakukan vaksin Covid-19.
Terkait permasalahan tersebut, pihak pengacara enggan mengambil kasus itu.
Ia menyarankan klien untuk meminta konfirmasi dari Pengadilan Syariah.
Pemilik akun juga mengatakan ini bukan pertama kalinya ia diminta menghadapi kasus serupa.
Selama pandemi, ia sudah menemukan empat kasus serupa, di mana sang suami melarang istrinya vaksin Covid-19.
(*)
Source | : | GridHealth.ID,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar