Dijelaskan, saat masih tergabung dengan TNI AD, Senat terlibat kasus jual beli amunisi sebanyak 155 butir pada 2018.
Senat lalu dipecat dari TNI pada 2019 sesuai Putusan Mahkamah Militer III Jayapura terkait jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika.
Saat itu, Senat tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.
Diberitakan Kompas.com, Senat dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Senat dalam hal ini melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.
Kelompok Senat Soll diketahui pernah melakukan sejumlah penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya aparat.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar