"Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu," kata Noel dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).
Noel menambahkan masa jabatan Jokowi yang kini tersisa 3 tahun tidak akan cukup untuk mengeksekusi kebijakan pro rakyat.
"Jokowi harus diberi kesempatan untuk bekerja maksimal," ucap dia.
Menurutnya, wacana penambahan masa jabatan Jokowi itu bisa direalisasikan lewat amendemen UUD 1945.
Adapun syarat untuk melakukan amendemen UUD 1945 harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota MPR atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD. Noel meyakini syarat itu bukan perkara sulit bagi koalisi parpol Jokowi.
(*)