Sementara itu KPI Pusat dalam keterangannya tak membantah gamblang isu tersebut.
Mereka mengaku akan menyelidiki internal kasus tersebut termasuk pegawai yang terlibat.
Mereka juga mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus itu
Pelaku Bisa Dipecat
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menyebut tidak akan menoleransi tindakan peurundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah oknum pegawai KPI Pusat kepada salah satu pegawai KPI lainnya berinisial MS.
"Kami mengutuk tindakan bullying (perundungan) atau pelecehan seksual dan tidak menoleransi pelecehan tersebut. KPI juga akan melakukan investigasi internal dan memanggil para pihak yang namanya tercantum dalam sebaran media sosial tersebut. Hari ini akan kami panggil mereka untuk dimintai keterangan," kata Agung pada Kamis (2/9/2021), siang.
Lebih lanjut, Agung dan jajarannya akan memecat terduga pegawai pelecehan seksual dan perundungan tersebut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau nanti terbukti bersalah, maka yang bersangkutan berpotensi kami non aktifkan dari KPI. Kami lakukan sanksi yang paling berat sesuai undang undang," sambungnya.
(*)