Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Kuliah, Coki Pardede Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya

Septia Gendis - Minggu, 05 September 2021 | 10:25
Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Kuliah, Coki Pardede Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya
Grid.ID / Daniel Ahmad

Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Kuliah, Coki Pardede Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya

GridHot.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Coki Pardede terus dikembangkan.

Terbaru, Satnarkoba Polres Metro Tangerang telah menangkap bandar pemasok sabu kepada Coki yang berinisial RA.

Baca Juga: Tak Tahu Jika Digugat Cerai Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Beri Tanggapan Begini

Dilansir dari Tribunnews.com, RA diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Cimone, Kota Tangerang, pada Jumat (3/9/2021) malam.

Tak hanya itu, kini Komika Coki Pardede secara resmi telah ditetapkan sabagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan polisi saat rilis kasus oleh Polres Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Hot News! Komika Coki Pardede Dicokok Polisi Usai Diduga Pakai Narkoba, Satu Klip Sabu Jadi Barang Bukti

"3 orang sementara sebagai tersangka (termasuk Coki Pardede)," kata Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes Pol. yusri Yunus.

Dua orang lainnya yang ditetapksan sebagai tersangka adalah inisial RA (penyuplai) dan WL (kurir).

Baca Juga: Kawan Seprofesinya Tersandung Kasus Narkoba, Ernest Prakarsa Buka Suara Soal Kasus Penangkapan Coki Pardede: Jadi Pelajaran Buat yang Lain

Partner Tretan Muslim dan dua tersangka lainnya itu dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Adapun ancaman hukum yang menanti Coki Pardede adalah 6 tahun penjara.

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x