GridHot.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Coki Pardede terus dikembangkan.
Terbaru, Satnarkoba Polres Metro Tangerang telah menangkap bandar pemasok sabu kepada Coki yang berinisial RA.
Baca Juga: Tak Tahu Jika Digugat Cerai Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Beri Tanggapan Begini
Dilansir dari Tribunnews.com, RA diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Cimone, Kota Tangerang, pada Jumat (3/9/2021) malam.
Tak hanya itu, kini Komika Coki Pardede secara resmi telah ditetapkan sabagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan polisi saat rilis kasus oleh Polres Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
"3 orang sementara sebagai tersangka (termasuk Coki Pardede)," kata Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes Pol. yusri Yunus.
Dua orang lainnya yang ditetapksan sebagai tersangka adalah inisial RA (penyuplai) dan WL (kurir).
Partner Tretan Muslim dan dua tersangka lainnya itu dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Adapun ancaman hukum yang menanti Coki Pardede adalah 6 tahun penjara.