Namun, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Ia juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Saipul Jamil juga terjerat kasus suap.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Selama menjalani masa hukumannya, Saipul Jamil mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 30 bulan.
(*)