Kasus Sipul Jamil
Melansir Kompas.com, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Saipul kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Ia juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Saipul Jamil juga terjerat kasus suap.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Source | : | Kompas.com,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar