Gridhot.ID - Belum lama ini beredar video kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Akibatnya, Satpol PP DKI mengenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam terhadap pihak Holywings Kemang.
Kerumunan pengunjung di Holywings telah melanggar aturan PPKM Level 3 yang masih berlaku di Ibu Kota.
Nikita Mirzani, salah satu pemilik saham perusahaan Holywings tak mau berkomentar banyak mengenai peristiwa itu.
"Walaupun gua masuk ke dalam pemilik saham di situ, enggak bisa komen apa-apa, no comment," kata Nikita ketika ditemui Tribun Seleb dalam jumpa pers di Holywings Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Ia pun mengaku tidak kaget saat mengetahui Holywings Kemang digerebek Satpol PP karena melanggar aturan PPKM.
"Gua biasa aja sih. Namanya itu bisnis ya wajar ada yang suka atau tidak. Tapi ya wajarlah. Lagi apes aja," ucapnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar