"Jadi yang dia perjuangkan yang diusahakan adalah hak waris dari anaknya yang masih kecil, yaitu Bintang."
Menurut Ali Nurdin, Teddy bahkan sudah menuturkan wasiat jika nantinya ia meninggal duluan.
Ia akan menyerahkan hak asuh Bintang pada keluarga Sule, berikut harta yang menjadi bagian anaknya.
"Dan saat itu Teddy juga sudah mengungkapkan, kalau toh Bintang mendapatkan sesuatu, misalnya rumah atau mobil, dan misalnya saudara Teddy meninggal, Teddy berpesan bahwa 'Rawat anak saya'," ujar Ali Nurdin.
"Otomatis apa yang menjadi peninggalan ibunya dalam penguasaan pihak sana kembali," terangnya.
Menurut sang pengacara, Teddy telah menangani polemik tersebut dengan baik.
Meski memiliki hak waris sebagai suami, Teddy lebih memilih merelakan harta bagiannya.
"Pada saat itu Teddy juga sangat bijak menghadapi situasi ini yang walaupun menurut hukum kita, Teddy pun berhak mendapat warisan dari almarhum," tutur Ali Nurdin.
Source | : | Tribunjatim.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar