Gridhot.ID - Tragedi kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, menyita perhatian publik.
Pasalnya, kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) malam hari itu pun menelan banyak korban jiwa.
Mengutip KOMPAS.com pada Kamis (9/9/2021), sebanyak 41 narapidana menjadi korban keganasan si jago merah.
Bahkan,duadi antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Portugal dan Afrika.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," ujarnya.
Mengutip TribunJakarta.com pada Kamis (9/9/2021), satu korban yang meninggal dalam kebakaran tersebut adalah Hermawan.
Ia diketahui narapidana kasus kematian bayi 24 bulan berinisial J.
Jenazah Hermawan yang sudah berhasil diidentifikasi pun ditolak oleh mantan istrinya.
Pasalnya, sang mantan istri tersebut merasa sudah tidak ada hubungan apa pun dengan Hermawan.
Selain itu, ia juga sudah menikah lagi.
Hal itu disampaikan oleh Camat Bandung, Subur Prianto.
"Mantan istrinya sekarang sudah menikah lagi," ujarnya.
Pihak mantan istri Hermawan juga keberatan jika jenazah Hermawan dibawa ke rumahnya.
Selain itu, diketahui bahwa bayi J tersebut merupakan anak tiri Hermawan dari sang mantan istri.(*)